header ads

APBN Rp421 Juta Dipertaruhkan! Revitalisasi SDN Cidahu 1 Diduga Menyimpang, Besi Tak Sesuai Spesifikasi dan Pekerjaan Diduga Diborongkan Konsultan

SERANG, Lenterahukum.com Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Cidahu 1, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi upaya meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut justru diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari penggunaan material besi yang dipertanyakan hingga dugaan pengendalian pekerjaan oleh konsultan.

Proyek tersebut mencakup rehabilitasi tiga ruang kelas dan satu ruang administrasi, dengan nilai bantuan sebesar Rp421.574.260, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksana tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Cidahu 1, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Namun, hasil penelusuran awak media di lokasi menemukan persoalan yang patut mendapat perhatian serius, terutama terkait material besi yang digunakan pada struktur bangunan.

BESI DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI

Salah satu kepala tukang yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pada bagian ring balok/sloof atas terdapat penggunaan besi yang dicampur, yakni besi ukuran 12 mm dan 10 mm.

Menurut keterangannya, penggunaan besi tersebut dilakukan berdasarkan arahan konsultan.

“Untuk ring balok/sloof atas ini dicampur ukuran 12 mm dan besi 10 mm. Kalau cincin ukuran 8 mm full. Ini besi dicampur untuk bangunan atas arahan dari konsultan. Saya hanya mengikuti perintah,” ungkapnya, Selasa 8 September 2026.

Ia juga menyebut tulangan utama kolom menggunakan besi 12 mm, sementara campuran ukuran 12 mm dan 10 mm digunakan pada bagian tertentu ring balok.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: apakah penggunaan dua ukuran besi tersebut memang tercantum dalam RAB dan gambar kerja, atau merupakan perubahan di lapangan?

Sebab, dalam pekerjaan konstruksi, setiap material yang digunakan semestinya mengacu pada dokumen teknis yang telah ditetapkan.

DIUKUR DENGAN SIGMAT, HASILNYA DIPERTANYAKAN

Kecurigaan semakin menguat setelah awak media melakukan pengukuran material menggunakan alat sigmat.

Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan besi yang disebut sebagai tulangan utama terukur sekitar 11,0 mm dan 11,3 mm sementara besi cincin terukur sekitar 6,9 mm serta 04,4 mm

Sementara ukuran yang menjadi acuan penelusuran disebut 12 mm untuk tulangan utama dan 8 mm untuk besi cincin.

Perbedaan tersebut patut diverifikasi secara teknis. Pengukuran lapangan menggunakan sigmat belum dengan sendirinya menjadi bukti final mengenai ketidaksesuaian standar material, sehingga pemeriksaan teknis dan dokumen proyek diperlukan untuk memastikan spesifikasi sebenarnya.

Namun demikian, selisih ukuran tersebut terlalu penting untuk sekadar diabaikan, mengingat material tersebut digunakan pada konstruksi bangunan sekolah yang nantinya akan ditempati siswa dan tenaga pendidik.

KONSULTAN DIDUGA KENDALIKAN PEKERJAAN

Tak hanya persoalan material, pola pelaksanaan proyek juga menjadi sorotan.

Kepala tukang tersebut menyebut pekerjaan di lapangan lebih banyak dikendalikan oleh konsultan, sementara pihak sekolah dan P2SP disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan.

“Semua pekerja ini dilaksanakan dan dikendalikan oleh konsultan, bukan dari ketua panitia P2SP. Kepala sekolah sifatnya hanya sebatas pengawasan,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut pekerjaan tersebut seolah-olah diborongkan kepada pihak konsultan.

“Pelaksanaan pembangunan revitalisasi ini dikerjakan dan diborongkan oleh konsultan semuanya. Kalau konsultan Pak Budi, orangnya jarang ke sini. Pihak sekolah hanya pengawasan,” tambahnya.

Jika benar demikian, mekanisme pelaksanaan proyek ini patut dipertanyakan.

P2SP tercantum sebagai pelaksana, tetapi jika kendali pekerjaan justru berada pada pihak konsultan, maka perlu dijelaskan bagaimana pembagian kewenangan, tanggung jawab, pengadaan material, pengawasan pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

Jangan sampai P2SP hanya menjadi nama dalam dokumen, sementara pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya dikendalikan pihak lain.

PEKERJA TANPA APD JUGA DISOROT

Persoalan lain yang ditemukan adalah masih adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja, terlebih pekerja beraktivitas pada struktur bangunan.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang negara untuk meningkatkan fasilitas pendidikan justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.

APBN RATUSAN JUTA, JANGAN SAMPAI MUTU DIKORBANKAN

Dengan nilai bantuan Rp421.574.260, proyek revitalisasi SDN Cidahu 1 layak mendapatkan pengawasan ketat.

Pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta pihak terkait di Kemendikdasmen diminta turun langsung melakukan pemeriksaan, bukan hanya melihat progres pekerjaan secara kasat mata.

Pemeriksaan perlu mencakup:

kesesuaian besi dengan RAB dan gambar kerja;

ukuran dan volume material;

metode pemasangan tulangan;

mekanisme pelaksanaan P2SP;

dugaan keterlibatan konsultan dalam pengendalian pekerjaan;

penggunaan anggaran;

serta penerapan K3 dan APD.

Jika memang seluruh pekerjaan dan material telah sesuai dokumen, pihak pelaksana tentu dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar teknisnya secara transparan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan realisasi pekerjaan, maka harus dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

APBN Rp421 juta bukan uang kecil. Kualitas bangunan sekolah tidak boleh dipertaruhkan hanya karena lemahnya pengawasan.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah, P2SP, konsultan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.

(Suheri)

 

0 comments:

Post a Comment