header ads

APBN Rp848 Juta Dipertaruhkan! Revitalisasi SDN Gerendong 2 Disorot, APD Diabaikan dan Baja Ringan Lama Diduga Dipertahankan

PANDEGLANG, Lenterahukum.com Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Gerendong 2, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menuai sorotan tajam.


Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp848.893.600 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender tersebut dipertanyakan bukan hanya dari sisi pekerjaan fisik, tetapi juga terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengawasan terhadap keselamatan para pekerja dalam proyek yang menggunakan uang negara tersebut.


Anggaran Hampir Rp849 Juta, Pekerjaan Atap Jadi Sorotan


Selain persoalan K3, kondisi fisik pekerjaan juga menjadi perhatian. Di lapangan terlihat pekerjaan bangunan disebut lebih dominan pada penggantian atap, sementara material baja ringan dan reng lama masih terlihat digunakan.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah nilai anggaran yang mencapai hampir Rp849 juta.


Publik tentu berhak mengetahui apakah penggunaan kembali baja ringan tersebut memang tercantum dalam perencanaan sebagai pekerjaan reposisi, atau terdapat perbedaan antara kondisi fisik dengan RAB dan spesifikasi teknis.


Sebab, ukuran keberhasilan proyek revitalisasi bukan sekadar bangunan tampak diperbaiki, tetapi harus dipastikan bahwa volume, kualitas material, metode pekerjaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan.


Kepala Sekolah: Rehab Enam Ruang Kelas hingga Pemagaran


Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Gerendong 2 menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi mencakup sejumlah bagian bangunan.


"Pembangunan ini rehab enam ruang kelas, perpustakaan serta satu ruang administrasi, pemagaran dan kalau toilet bangunan baru,” ujar kepala sekolah.


Terkait material semen yang digunakan, kepala sekolah menyebut menggunakan merek Rajawali.


Ketika disinggung mengenai Standar Satuan Harga (SSH) dan penggunaan material tersebut, kepala sekolah mengatakan bahwa pembelian material terlebih dahulu dikoordinasikan dengan konsultan pengawas.


“Setiap mau belanja material semuanya sudah berkoordinasi dengan konsultan pengawas, katanya konsultan boleh,” katanya.


Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut. Sebab, persetujuan konsultan pengawas tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban memastikan material yang digunakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan program.


Baja Ringan Lama Disebut Hanya Direposisi


Kepala sekolah juga memberikan penjelasan mengenai baja ringan dan reng yang tidak seluruhnya diganti.


"Kalau reng dan baja ringan tidak diganti dengan yang baru, Pak, karena ini reposisi,” jelasnya.


Ia menambahkan, dari enam ruang kelas, hanya tiga lokal yang kusennya diganti dengan aluminium karena sebelumnya masih menggunakan jendela kayu. Sementara bagian lainnya disebut telah menggunakan jendela aluminium.


Penjelasan tersebut justru mempertegas perlunya uji dokumen.


Jika memang pekerjaan baja ringan hanya berupa reposisi, maka publik patut mengetahui dasar perencanaannya: berapa volume yang direposisi, berapa yang seharusnya diganti, berapa nilai anggarannya, serta apakah seluruhnya sesuai RAB dan gambar kerja.


APD Tak Boleh Dianggap Sepele


Persoalan lain yang tak kalah penting adalah keselamatan pekerja.


Temuan adanya pekerja yang tidak menggunakan APD menjadi alarm bagi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan, terlebih ketika pekerja beraktivitas di bagian bangunan dan atap.


Jangan sampai proyek membangun fasilitas pendidikan, tetapi keselamatan pekerjanya justru diabaikan.


Konsultan pengawas dan P2SP harus memastikan aspek K3 benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung, bukan sekadar tertulis dalam dokumen proyek.


Pengawasan Dipertanyakan, APBN Harus Dipertanggungjawabkan


Dengan nilai bantuan Rp848.893.600, proyek ini layak mendapat pengawasan ketat.


Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun pihak terkait di Kemendikdasmen perlu memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, ketentuan K3 dan dokumen pertanggungjawaban.


Pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak ada selisih antara anggaran yang direncanakan dengan pekerjaan yang benar-benar direalisasikan.


Jika penggunaan baja ringan lama memang merupakan bagian dari reposisi dan seluruhnya sesuai dokumen, maka pihak terkait tentu dapat menjelaskannya secara transparan.


Namun jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi, maka harus ada evaluasi serta tindak lanjut sesuai ketentuan.


APBN hampir Rp849 juta bukan angka kecil. Jangan sampai revitalisasi hanya terlihat baru di permukaan, sementara kualitas, spesifikasi dan keselamatan kerja justru menjadi tanda tanya.

(Muhamad)






0 comments:

Post a Comment