header ads

Proyek Revitalisasi TK Darussalam Pipitan Disorot: K3 Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis

Kota Serang, LenteraHukum.com Proyek program revitalisasi satuan pendidikan TK Darussalam Pipitan, Kecamatan Pipitan, Kota Serang, Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp681.533.450,00, menuai sorotan. Pelaksanaan proyek tersebut diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), minim pengawasan, serta menggunakan semen merek Rajawali yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan standar satuan harga (SSH) pemerintah, Sabtu 29 Agustus 2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awak media di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa pekerja tampak tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelaksana proyek terhadap keselamatan pekerja, terlebih pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi.


Selain persoalan K3, penggunaan semen merek Rajawali juga dipertanyakan. Material tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar yang telah ditetapkan dalam dokumen teknis proyek. Jika dugaan ini terbukti, kualitas bangunan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara patut diperiksa secara menyeluruh.


Pengawasan proyek pun terkesan berjalan tanpa kendali. Ketua P2SP maupun konsultan pengawas disebut tidak berada di lokasi saat awak media melakukan pemeriksaan. Ketiadaan pengawas di lapangan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, baik dalam penggunaan material, pelaksanaan pekerjaan, maupun pemenuhan standar keselamatan kerja.


Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak pernah bertemu dengan ketua P2SP maupun konsultan pengawas.


«“Saya tidak tahu ketua P2SP dan konsultan pengawas. Bertemu saja belum pernah, Pak,” ujar pekerja tersebut.»


Ia juga mengungkapkan bahwa sistem pembayaran upah dilakukan secara harian. Tukang dibayar Rp150.000 per hari, sedangkan kenek menerima Rp120.000 per hari.


Minimnya APD, tidak terlihatnya pengawasan langsung, serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi menjadi alarm keras bagi pihak terkait. Proyek yang dibiayai APBN bukan ruang untuk bekerja asal jadi, apalagi mengorbankan keselamatan pekerja dan kualitas bangunan publik.


Dinas terkait, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum perlu segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Audit harus mencakup kesesuaian material, volume pekerjaan, standar harga, penerapan K3, serta kehadiran dan tanggung jawab P2SP maupun konsultan pengawas.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah, pihak pelaksana proyek, ketua P2SP, konsultan pengawas, dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

(Epi)


 


0 comments:

Post a Comment