Serang, Banten Lenterahukum.com — Kecelakaan kerja terjadi di PT Sentosa Harmony Steel, Kawasan Industri Modern No. 2 Blok S, Desa Barengkok, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Seorang pekerja berinisial L dilaporkan mengalami luka berat pada bagian wajah setelah diduga tersengat listrik saat bekerja.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Informasi mengenai kejadian itu diterima pada 24 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, korban merupakan warga Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Sari Asih Kota Serang untuk mendapatkan perawatan medis.
«“Hampir saja meninggal karena terjadi kecelakaan kerja akibat tersengat listrik,” ujar narasumber tersebut.»
Insiden ini memunculkan dugaan bahwa penerapan standar operasional prosedur (SOP) kelistrikan dan keselamatan kerja di perusahaan belum berjalan optimal. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi oleh pihak berwenang.
Investigasi diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, penyebab kecelakaan, kondisi instalasi listrik, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tanggung Jawab Perusahaan
Pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, menerapkan standar K3, serta memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat menghadapi proses investigasi dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SOP kelistrikan di lingkungan pabrik harus mengatur tata cara kerja yang aman, pencegahan sengatan listrik, pengendalian risiko korsleting, serta pencegahan kebakaran. SOP tersebut wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh teknisi maupun pekerja yang terlibat dalam pekerjaan kelistrikan.
Persiapan Kerja
- Menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti sepatu keselamatan antisetrum, sarung tangan khusus listrik, dan kacamata pengaman.
- Memeriksa kondisi alat kerja untuk memastikan layak digunakan dan memiliki isolasi yang aman.
- Memastikan petugas memiliki izin kerja atau sertifikat keahlian K3 listrik.
Prosedur Pemeliharaan dan Perbaikan
- Mematikan sumber arus listrik utama sebelum pekerjaan dimulai.
- Menerapkan prosedur Lockout/Tagout (LOTO) agar sakelar tidak diaktifkan secara tidak sengaja oleh orang lain.
- Menguji kabel atau panel menggunakan alat ukur untuk memastikan tidak terdapat sisa arus listrik.
- Memasang rambu peringatan di sekitar area kerja yang berbahaya.
Penanganan Darurat
- Menghentikan seluruh mesin apabila terjadi korsleting atau percikan api.
- Menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis serbuk atau karbon dioksida (CO₂). Air tidak boleh digunakan untuk memadamkan kebakaran yang berkaitan dengan listrik.
- Melaporkan kejadian kepada penanggung jawab K3 pabrik sesegera mungkin.
- Memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke fasilitas kesehatan apabila terjadi kecelakaan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi masih diupayakan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Serang, untuk memastikan penanganan dan pemeriksaan atas dugaan kecelakaan kerja tersebut.
PT Sentosa Harmony Steel juga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, kondisi korban, penerapan SOP kelistrikan, serta langkah evaluasi yang dilakukan untuk mencegah kecelakaan serupa terulang.
(Suganda)

0 comments:
Post a Comment