header ads

APBD Rp189 Juta Dipertaruhkan! Proyek Jalan Bojong Pandan Diduga Minim Pengawasan, Pekerja Tanpa APD, Mutu Paving Dipertanyakan

Serang, Banten Lenterahukum.com Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Jambu RT 017/RW 004, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai kontrak Rp189.230.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh CV. Obi Putera Buana, menuai sorotan tajam, pada Jum'at 28 Agustus 2026.

Pasalnya, hasil pantauan wartawan di lokasi menemukan sejumlah kondisi yang patut dipertanyakan. Para pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), sementara konsultan pengawas juga tidak terlihat berada di lokasi ketika pekerjaan berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mengawasi pekerjaan ketika proyek sedang berjalan? Dengan nilai kontrak hampir Rp190 juta, pengawasan semestinya bukan sekadar formalitas, melainkan harus memastikan mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta keselamatan para pekerja benar-benar terpenuhi.

Paving Block Rapuh, Abu Batu Diukur 3 Cm

Sorotan juga mengarah pada material paving block yang digunakan. Dari pantauan visual, sejumlah bagian sudut dan tepian paving block terlihat rapuh serta mudah rontok atau “gompel”.

Kondisi tersebut belum dapat menjadi kesimpulan bahwa material tidak sesuai spesifikasi, namun secara kasat mata cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan teknis. Kualitas paving block semestinya dapat dipastikan melalui pemeriksaan terhadap standar dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Selain itu, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ketebalan lapisan abu batu sekitar 3 cm. Ukuran tersebut perlu dicocokkan dengan RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis proyek untuk memastikan apakah benar-benar sesuai dengan ketentuan kontrak.

Pekerja: APD Tidak Diberikan Kontraktor

Seorang pekerja yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa APD tidak diberikan oleh pihak kontraktor. Bahkan sejumlah peralatan kerja disebut harus dibawa sendiri oleh pekerja.

«“APD kami tidak diberikan oleh pihak kontraktor. Alat juga kami tidak sediakan, seperti cangkul kami bawa sendiri. Upah dibayar sistem borongan Rp20.000 per meter persegi. Pekerjaan sudah dua hari dan jumlah pekerja 17 orang,” ungkapnya.»

Jika keterangan tersebut benar, maka persoalan K3 dalam proyek ini patut dipertanyakan. Keselamatan pekerja seharusnya menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan dalam pekerjaan konstruksi yang dibiayai uang negara.

Suganda: Konsultan Pengawas Disebut Tidak Pernah Hadir

Sementara itu, Suganda, yang mengaku ditugaskan oleh pelaksana untuk memantau pembangunan, turut memberikan keterangan mengenai kondisi di lapangan.

Menurut Suganda, dirinya hanya mendapat arahan terkait ketebalan lapisan abu batu.

«“Saya hanya disuruh oleh pelaksana, ukurannya harus 3 cm. APD seperti sarung tangan, rompi dan perlengkapan proyek ini tidak ada. Pelaksana proyek namanya Ferdi mengatakan kepada saya nanti, atau baru dijanjikan saja oleh beliau,” ujarnya.»

Suganda juga mengungkapkan bahwa konsultan pengawas disebut belum pernah hadir sejak pekerjaan dimulai.

«“Konsultan pengawas semenjak pekerjaan dimulai tidak pernah hadir di sini. Padahal seharusnya sejak awal pembangunan konsultan ada di lokasi,” katanya.»

Dinas Perkim dan Pengawas Jangan Sampai Baru Bertindak Setelah Proyek Bermasalah

Keterangan tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Sebab, pengawasan proyek pemerintah tidak boleh berhenti pada administrasi. Pengawas harus memastikan pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan standar teknis yang ditetapkan.

Pertanyaannya kini: ke mana konsultan pengawas ketika pekerjaan berlangsung? Siapa yang memastikan material sesuai spesifikasi? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan 17 pekerja yang disebut tidak mendapatkan APD?

Pihak Dinas terkait juga perlu turun langsung melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi ketidaksesuaian. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah pekerjaan selesai atau setelah kerusakan muncul.

Dengan nilai kontrak Rp189,23 juta, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang berkualitas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Uang APBD bukan uang pribadi. Jangan sampai proyek selesai secara fisik, tetapi meninggalkan tanda tanya besar terkait mutu, keselamatan kerja, dan pengawasan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV. Obi Putera Buana selaku pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas terkait untuk menjelaskan persoalan APD, kualitas paving block, ketebalan abu batu, dan mekanisme pengawasan proyek tersebut.

Jika seluruh pekerjaan memang telah sesuai kontrak, publik tentu menunggu pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar klaim. 

(Jamhari)



0 comments:

Post a Comment