Serang, Banten – Proyek pematangan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menuai dukungan dari sejumlah warga. Di tengah beredarnya pemberitaan yang memuat dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset desa tersebut, sebagian masyarakat justru menilai kerja sama yang dilakukan pemerintah desa merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan nilai aset desa.
Salah satu warga yang menyampaikan dukungannya adalah Ito Sumarta, Ketua Karang Taruna Desa Tunjung Teja. Menurutnya, pemberitaan yang mengarah pada dugaan korupsi terhadap Kepala Desa Tunjung Teja perlu disikapi secara bijaksana dengan melihat fakta dan mekanisme kerja sama yang telah disusun.
Ito mengatakan kerja sama antara Pemerintah Desa dengan pihak perusahaan bertujuan memanfaatkan Tanah Kas Desa agar memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, perusahaan disebut berkomitmen mendukung pembangunan sejumlah fasilitas desa, di antaranya gedung pemerintahan desa serta jalan akses menuju pusat pemerintahan sepanjang kurang lebih 600 meter.
Selain itu, menurut Ito, kondisi Kantor Desa saat ini masih menggunakan bangunan milik koperasi. Di sisi lain, kemampuan anggaran desa pada Tahun 2026 disebut mengalami penurunan hingga sekitar 35 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah desa mencari alternatif pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
"Kesempatan seperti ini tidak datang dua kali dan belum tentu dimiliki desa lain. Karena itu, saya mengajak masyarakat melihat manfaat jangka panjang yang akan diterima Desa Tunjung Teja," ujar Ito.
Ia juga mengungkapkan dirinya ikut terlibat dalam kepanitiaan kerja sama tersebut. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Desa (Perdes).
Ito menegaskan bahwa kerja sama tersebut menggunakan skema Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO), bukan jual beli aset desa maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan Tanah Kas Desa sebenarnya telah muncul sejak masa penjabat kepala desa sebelumnya. Saat itu, konsep yang dibahas menggunakan skema kontribusi sebesar Rp35.000 untuk setiap mobil dump truck yang beroperasi. Namun, kepanitiaan yang dibentuk saat ini oleh lembaga kemasyarakatan desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa memilih menggunakan skema Bangun Serah Guna yang dinilai lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ito, kerja sama tersebut juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat karena perusahaan melibatkan tenaga kerja lokal dan memberikan kesempatan kepada warga untuk memperoleh penghasilan.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Desa Tunjung Teja demi kepentingan bersama.
Sementara itu, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, berbagai pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
(Redaksi)


0 comments:
Post a Comment