Lebak, Banten – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Daerah Irigasi (DI) Cisangu Atas, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Program yang dibiayai uang negara untuk mendukung ketahanan pangan itu diduga menyimpan berbagai persoalan, mulai dari kualitas pekerjaan, penerapan keselamatan kerja, hingga munculnya isu dugaan potongan anggaran sebesar 30 persen, pada Sabtu (11/7/26).
Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan. Di antaranya pasangan pondasi batu yang diduga hanya ditumpuk sejajar tanpa galian dan tanpa lantai kerja (adukan dasar), penggunaan semen merek Rajawali yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan RAB, sebagian pekerja berasal dari luar daerah, pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), serta minimnya pengawasan dari pendamping kegiatan.
Ketua Kelompok Tani, Lili, mengaku pekerjaan tetap dilaksanakan meski dana pemerintah belum dicairkan.
"Material saya bon dulu, semen pakai merek Rajawali. Anggaran dari pemerintah belum turun, saya sudah repot karena tidak punya modal. Tapi pekerjaan harus segera dilaksanakan agar selesai dalam waktu 45 hari," ujarnya.
Lili juga menyampaikan informasi yang menurutnya diperoleh dari Kepala Desa Jagabaya terkait dugaan adanya potongan anggaran sebesar 30 persen.
"Nanti kalau dananya sudah turun, kata Pak Kades sama Pak Deni ada potongan 30 persen untuk Pak Dewan," ucap Lili.
Sementara itu, Kepala Desa Jagabaya, Ahmad, menjelaskan bahwa program P3-TGAI merupakan aspirasi yang disalurkan melalui anggota DPR RI Dapil Banten I berinisial FI, sedangkan pelaksana kegiatan adalah P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air). Namun, penjelasan tersebut belum menjawab berbagai temuan di lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan maupun isu dugaan potongan anggaran.
Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas pembangunan irigasi, tetapi juga menyentuh akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Program yang semestinya meningkatkan kesejahteraan petani tidak boleh ternoda oleh praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Balai pelaksana P3-TGAI, Kementerian Pekerjaan Umum, APIP, Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum didesak segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan, dan setiap dugaan penyimpangan wajib diusut tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim investigasi)


0 comments:
Post a Comment