header ads

Baru Rampung Sudah Retak, Proyek Rabat Beton APBDes Desa Bojong Menteng Rp163 Juta Diduga Tak Sesuai RAB

Serang, Banten – Proyek rabat beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Kampung Cilandak Curug RT 04/RW 02, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Jalan yang baru selesai dikerjakan itu diduga tidak memenuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis, setelah muncul retak-retak di sejumlah titik.


Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya retak vertikal dan horizontal pada badan jalan beton. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan, kualitas material yang digunakan, serta proses pelaksanaan konstruksi. Padahal, proyek tersebut belum lama selesai dikerjakan.


Retakan yang muncul pada pekerjaan baru memicu dugaan adanya kelemahan dalam pelaksanaan konstruksi, mulai dari proses pengecoran, mutu campuran beton, pemadatan dasar, hingga proses perawatan (curing). Selain itu, kondisi tersebut juga mengarah pada dugaan adanya kegagalan perencanaan atau pelaksanaan yang berpotensi mengurangi umur layanan konstruksi.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp163.896.000 dan volume pekerjaan 225 x 2,5 x 0,15 meter.

Perhitungan volume berdasarkan papan proyek adalah:

Volume: 225 × 2,5 × 0,15 = 84,375 meter kubik

Nilai anggaran: Rp163.896.000

Estimasi biaya per meter kubik: sekitar Rp1.942.471.

Dengan nilai anggaran tersebut, publik berhak mempertanyakan mengapa hasil pekerjaan justru telah mengalami kerusakan berupa retakan di berbagai titik. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi indikasi bahwa kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan.


Masyarakat berharap Pemerintah Desa Bojong Menteng, tim pelaksana kegiatan, pendamping desa, serta Inspektorat Kabupaten Serang segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya penyimpangan dari spesifikasi teknis maupun RAB, maka perlu dilakukan perbaikan sesuai ketentuan serta evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab.


Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa merupakan kewajiban. Setiap rupiah uang negara harus diwujudkan menjadi pembangunan yang berkualitas, bukan pekerjaan yang baru selesai tetapi sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.


Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Bojong Menteng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan tersebut. 

(Tim investigasi)

0 comments:

Post a Comment