header ads

Ke Mana Dana Pemeliharaan Sarpras Nyaris Rp200 Juta? SDN 1 Cigoong Tetap Rusak Parah, Publik Desak Audit Menyeluruh

Lebak, Banten | lenterahukum.com – Kondisi fisik SDN 1 Cigoong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Di tengah besarnya alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) yang tercatat dalam Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), kondisi bangunan sekolah justru tampak memprihatinkan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran serta mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh pihak berwenang.


Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim media, ditemukan sejumlah kerusakan pada bangunan sekolah. Plafon di beberapa ruang tampak ambrol, cat dinding memudar, lisplang rusak, pagar sekolah kurang terawat, toilet terlihat kumuh, serta lingkungan sekolah tampak tidak terpelihara. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemeliharaan sarpras diduga tidak berjalan optimal.


Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Reguler, penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi paling tinggi 20 persen dari total pagu anggaran setiap tahun dan harus digunakan secara efektif untuk menjaga kondisi bangunan, lingkungan, serta fasilitas pendidikan agar tetap layak digunakan.


Namun, data yang dihimpun menunjukkan SDN 1 Cigoong mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarpras dalam jumlah yang besar, yakni:


Tahun 2024


- Tahap I: Rp53.905.000

- Tahap II: Rp65.488.000


Tahun 2025


- Tahap I: Rp61.710.000

- Tahap II: Rp17.620.000


Total anggaran pemeliharaan selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp198.723.000. Besarnya anggaran itu dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik sekolah yang hingga kini masih mengalami banyak kerusakan.


Selain itu, muncul dugaan bahwa alokasi belanja pemeliharaan sarpras dari Dana BOSP melebihi batas maksimal yang diatur dalam petunjuk teknis. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan audit resmi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 1 Cigoong menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sekitar tujuh bulan sehingga penggunaan anggaran pemeliharaan pada periode sebelumnya bukan merupakan tanggung jawabnya.


"Anggaran pemeliharaan sarpras bukan tanggung jawab saya karena saya baru menjabat sebagai kepala sekolah sekitar tujuh bulan," ujarnya kepada tim media.


Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya berada pada masa kepemimpinan kepala sekolah terdahulu, sehingga pihak yang bertanggung jawab pada periode tersebut perlu dimintai keterangan.


Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, BPK, serta apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan sarpras SDN 1 Cigoong.


Publik berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila hasil audit menemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan atau adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim investigasi)

0 comments:

Post a Comment