Serang, Banten | lenterahukum.com – Proyek betonisasi di Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 senilai Rp147.606.320, menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya mark-up anggaran berdasarkan hasil analisis awal yang dilakukan oleh aktivis pemerhati anggaran negara.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan memiliki dimensi panjang 180 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal 0,12 meter, sehingga volume pekerjaan tercatat sekitar 54 meter kubik (m³).
Dari perhitungan tersebut, dengan nilai anggaran Rp147.606.320, estimasi biaya pekerjaan mencapai sekitar Rp2.733.450 per meter kubik.
Menurut aktivis pemerhati anggaran negara, dugaan adanya ketidakwajaran muncul karena terdapat selisih yang cukup signifikan antara estimasi harga satuan pekerjaan dengan harga pasar material dan pelaksanaan di lapangan. Hal ini dinilai perlu diuji lebih lanjut melalui Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), termasuk komponen material, tenaga kerja, serta spesifikasi teknis yang digunakan.
Perhitungan volume berdasarkan papan proyek adalah:
Volume: 180 × 2,5 × 0,12 = 54 m³
Nilai anggaran: Rp147.606.320
Estimasi biaya per meter kubik: sekitar Rp2.733.450
Diduga terdapat indikasi ketidakwajaran dalam penyusunan anggaran yang berpotensi mengarah pada pembengkakan biaya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wirana, Oman, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan jalan lingkungan dengan mutu K-200 sesuai RAB. Ia juga menyebut bahwa penyusunan RAB dilakukan oleh konsultan.
“Kalau terkait harga yang tinggi itu kami mengikuti sesuai RAB yang dibuat konsultan. Kalau tidak sesuai spesifikasi, saya pun akan menuntut pihak penyedia beton,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut, Kepala Desa Wirana juga mengirimkan surat penawaran harga dari perusahaan beton yang digunakan dalam proyek tersebut, dengan harga sekitar Rp1.200.000 per meter kubik. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dilakukannya penolakan terhadap RAB yang dinilai terlalu tinggi, pihak kepala desa tidak memberikan jawaban lanjutan.
Dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan ini memunculkan spekulasi adanya koordinasi antara pihak konsultan dan pemerintah desa. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit teknis dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
“Penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh dokumen seperti RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga realisasi volume pekerjaan perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang,” ujar seorang aktivis.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Wirana maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(Red/Jamhari)

0 comments:
Post a Comment