header ads

Dana Pemeliharaan Hampir Rp200 Juta, SDN 1 Cigoong Tetap Memprihatinkan: APH dan Inspektorat Didesak Audit Penggunaan Dana BOS

Lebak, Banten – Kondisi fisik SDN 1 Cigoong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, memantik perhatian publik. Di tengah alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) yang mencapai Rp198.723.000 selama tahun 2024–2025, kondisi bangunan sekolah justru tampak memprihatinkan. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara dan mendorong desakan agar dilakukan audit menyeluruh.


Hasil pantauan tim media di lapangan memperlihatkan sejumlah kerusakan yang masih terjadi, di antaranya plafon ambrol, genteng rusak, cat dinding memudar, lisplang mengalami kerusakan, pagar sekolah kurang terawat, toilet tampak kumuh, serta lingkungan sekolah terlihat tidak terpelihara.


Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Reguler mengatur bahwa dana pemeliharaan digunakan untuk menjaga bangunan dan fasilitas sekolah agar tetap layak, aman, dan nyaman digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.


Data yang dihimpun tim media mencatat anggaran pemeliharaan sarpras SDN 1 Cigoong sebagai berikut:

Tahun 2024

- Tahap I: Rp53.905.000

- Tahap II: Rp65.488.000

Tahun 2025

- Tahap I: Rp61.710.000

- Tahap II: Rp17.620.000

Saat dikonfirmasi pada 16 Juli 2026, Kepala SDN 1 Cigoong menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar tujuh bulan sehingga penggunaan anggaran pada periode sebelumnya bukan merupakan tanggung jawabnya.


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab. Namun demikian, kondisi fisik sekolah yang masih memprihatinkan tetap menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pemeliharaan pada tahun anggaran sebelumnya. Karena itu, perlu dilakukan penelusuran berbasis dokumen dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.


Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak segera melakukan audit terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024–2025.


Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan melakukan penyelidikan apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pemeriksaan yang objektif dan transparan dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.


Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, hasil audit akan memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(Badri)

0 comments:

Post a Comment