SERANG, Lenterahukum.com – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD Ar-Ridho, Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp167.804.000, menuai sorotan tajam.
Berdasarkan pemeriksaan tim media di lokasi pada Jumat (31/7/2026), ditemukan dugaan ketidaksesuaian material terhadap spesifikasi teknis yang disebut tercantum dalam dokumen perencanaan dan petunjuk teknis (juknis).
Hasil pengukuran menggunakan sigmat menunjukkan besi tulangan kolom dan balok yang telah terpasang berdiameter sekitar 9,8 mm. Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh tim media, spesifikasi yang seharusnya digunakan adalah 12 mm.
Tak berhenti di situ. Besi cincin atau begel yang terpasang terukur sekitar 6,4 mm, sementara spesifikasi yang disebut dalam dokumen adalah 8 mm.
Temuan tersebut tentu bukan persoalan sepele. Diameter tulangan merupakan salah satu unsur penting dalam konstruksi beton bertulang. Karena itu, apabila hasil pengukuran tersebut nantinya terkonfirmasi secara teknis, dugaan ketidaksesuaian material patut menjadi perhatian serius pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan.
Besi Dipersoalkan, Semen Beragam Merek
Sorotan berikutnya tertuju pada material semen. Di lokasi ditemukan penggunaan semen dengan beberapa merek, di antaranya Rajawali dan Indosemen, sementara untuk pekerjaan pengecoran disebut menggunakan Tiga Roda.
Penggunaan beberapa merek semen tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan dokumen perencanaan maupun acuan harga yang digunakan dalam penyusunan anggaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala PAUD Ar-Ridho, Ibu Imas, membantah adanya ketidaksesuaian penggunaan besi dan menyatakan bahwa besi yang digunakan telah mengacu pada RAB.
“Untuk penggunaan besi kami sesuaikan dengan RAB, semuanya memakai besi 12 mm untuk kolom dan balok. Memang aturannya seperti itu, Pak,” ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan semen, Ibu Imas justru mengakui adanya penggunaan beberapa merek semen dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Semen kami oplos. Kalau semuanya pakai Tiga Roda bagaimana anggarannya? Kalau semuanya pakai Tiga Roda anggarannya tidak mencukupi,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah penggunaan material dengan merek berbeda memang diperbolehkan dalam dokumen kontrak atau RAB, dan apakah kualitas serta spesifikasinya telah diverifikasi oleh pihak pengawas?
Ketua P2SP Berikan Penjelasan
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Didin, juga menyatakan bahwa penggunaan besi telah sesuai dengan RAB.
> “Untuk kolom dan ring balok semuanya menggunakan besi 12 mm, sedangkan besi cincin 8 mm sesuai RAB. Untuk semen, kami menggunakan Indosemen dan Rajawali. Pengecoran memakai Tiga Roda, sedangkan plesteran memakai Rajawali,” jelasnya.
Adanya perbedaan antara hasil pengukuran lapangan dan keterangan pihak pengelola proyek menjadi persoalan yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan saling klaim.
Jika pihak pengelola menyatakan besi yang digunakan berukuran 12 mm, sementara pengukuran lapangan menunjukkan angka sekitar 9,8 mm, maka pemeriksaan teknis secara independen dan terukur menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Begitu pula terkait penggunaan berbagai merek semen. Yang perlu dipastikan bukan semata-mata mereknya, tetapi apakah material tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan penggunaannya sesuai dengan dokumen perencanaan serta ketentuan program revitalisasi.
Jangan Sampai APBN Hanya Jadi Angka di Papan Proyek
Proyek yang menggunakan uang negara sebesar Rp167,8 juta tentu tidak boleh dikerjakan dengan standar asal selesai.
Masyarakat berhak memperoleh bangunan pendidikan yang aman, kokoh, dan berkualitas. Apalagi pekerjaan tersebut diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan anak usia dini.
Karena itu, temuan di lapangan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan dari pihak berwenang. Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, BPKP, maupun APH dapat melakukan verifikasi dan audit teknis terhadap ukuran tulangan, mutu material, RAB, dokumen perencanaan, serta pelaksanaan pekerjaan.
Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya material yang tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Uang APBN bukan uang tanpa pemilik. Setiap rupiah harus menghasilkan bangunan yang benar-benar sesuai perencanaan, bukan sekadar proyek yang terlihat selesai di permukaan.
(Latif)

0 comments:
Post a Comment