Banten, Lenterahukum.com — Skandal dugaan proyek fiktif yang menyeret sejumlah nama pejabat daerah kini berkembang ke arah yang lebih serius. Rival, pria yang menerima kuasa penagihan dari seorang tahanan berinisial Ramanda, mengaku menjadi korban intimidasi dan tekanan dari sejumlah oknum yang mengaku sebagai “jawara” di Provinsi Banten.
Kasus ini bermula saat Ramanda, yang tengah menjalani masa penahanan di salah satu rumah tahanan, menghubungi Rival untuk meminta bantuan menagihkan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Dalam percakapan tersebut, Ramanda mengaku tengah membutuhkan dana mendesak dan meminta Rival bertindak sebagai perantara penagihan.
Sebagai dasar, Ramanda mengirimkan sejumlah bukti transfer kepada Rival. Dana tersebut diduga mengalir kepada beberapa pihak, di antaranya FZ yang disebut menjabat sebagai Kasi Datun di Kejati Banten serta H. AN yang diketahui sebagai pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Penagihan itu, menurut pengakuan Ramanda, merupakan upaya meminta pengembalian dana atas janji proyek yang diduga tidak pernah terealisasi atau fiktif.
Berbekal dokumen tersebut, Rival mencoba melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi kantor pihak-pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dalam situasi itulah, Rival mulai membuka suara ke publik dengan harapan uang milik Ramanda dapat dikembalikan.
Namun langkah itu justru memicu tekanan. Rival mengaku menerima informasi bahwa dirinya sedang “dicari” oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai jawara dan pihak tertentu. Ia menyebut adanya upaya intimidasi yang membuatnya merasa terancam keselamatannya.
“Saya hanya menjalankan kuasa penagihan, tapi malah seperti ditekan. Sekarang saya takut dan memilih mundur,” ungkap Rival.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, FZ membantah adanya janji proyek sebagaimana yang disampaikan oleh Ramanda. Ia mengaku tidak mengetahui maksud dari tudingan tersebut.
“Proyek apaan ya?” ujar FZ singkat.
Namun ketika kembali dikonfirmasi terkait dugaan adanya teror dan intimidasi oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai jawara, FZ tidak memberikan jawaban atau tanggapan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut kontras dengan adanya bukti transfer senilai Rp30 juta yang dijadikan dasar penagihan oleh pihak Ramanda, sehingga memunculkan perbedaan versi yang kini menjadi sorotan.
Sementara itu, terkait pihak H. AN, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan melalui kerabatnya berinisial NV menyampaikan adanya itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut. NV disebut akan mencoba melakukan pembayaran secara bertahap atau mencicil terhadap uang yang menjadi objek penagihan.
Namun demikian, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait mekanisme, jumlah cicilan, maupun dasar kesepakatan yang melatarbelakangi rencana pembayaran tersebut.
Pendi, jurnalis dari Media Lidik Krimsus, turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut dugaan praktik proyek fiktif dan adanya tekanan terhadap pihak yang mencoba menagih hak.
“Kalau benar ada aliran dana dan kemudian muncul dugaan intimidasi terhadap pihak yang menagih, ini sudah masuk ranah serius. Aparat penegak hukum harus berani mengusut siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang mencoba menekan atau membungkam,” ujar Pendi.
Ia juga menegaskan bahwa peran pers sebagai kontrol sosial harus tetap dijaga, terutama dalam mengawal kasus-kasus yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Heriadi selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat menilai bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan proyek fiktif, tetapi juga berpotensi mengandung sejumlah pelanggaran hukum serius.
Dari sisi dugaan proyek fiktif, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terbukti terdapat penguasaan dana secara melawan hukum.
Sementara itu, terkait dugaan ancaman dan intimidasi terhadap Rival, pihak yang melakukan tekanan dapat dijerat dengan:
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman, jika terdapat unsur paksaan disertai intimidasi.
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau tekanan psikis.
- Pasal 369 KUHP apabila intimidasi dilakukan dengan maksud memaksa seseorang untuk tidak melakukan atau menghentikan suatu tindakan.
“Ini sudah masuk ranah serius. Ada dugaan penipuan, penggelapan, hingga intimidasi. Aparat penegak hukum harus segera turun untuk mengusut tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Heriadi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait dugaan praktik proyek fiktif yang menyeret oknum aparatur, serta adanya tekanan terhadap pihak yang mencoba mengungkap fakta. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran, sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa terintimidasi.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Banten: apakah keberanian mengungkap dugaan penyimpangan akan dilindungi, atau justru dibungkam oleh tekanan.
(Team)

0 comments:
Post a Comment