Rekening Bank Diblokir PPATK karena Dormant? Ini Penyebab dan Solusi Aktivasinya

-

Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengambil langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Salah satu kebijakan terbarunya adalah memblokir rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama 3 hingga 12 bulan kini masuk dalam daftar pemblokiran oleh PPATK. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apa Saja Rekening yang Termasuk Dormant?

Menurut penjelasan resmi dari akun Instagram @ppatk_indonesia, jenis rekening yang dapat masuk kategori dormant meliputi:

  • Rekening tabungan perorangan atau perusahaan
  • Rekening giro
  • Rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing

Dana Nasabah Tetap Aman

Kabar pemblokiran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening tetap aman dan tidak akan hilang.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK melalui Instagram, Senin (28/7/2025).

Mengapa Rekening Dormant Diblokir?

PPATK menyebutkan bahwa rekening pasif sering digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, penipuan daring, dan jual beli rekening ilegal. Oleh karena itu, tindakan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah preventif sesuai UU No. 8 Tahun 2010.

Ciri-Ciri Rekening Dormant

Setiap bank memiliki ketentuan berbeda mengenai batas waktu dormansi. Umumnya, rekening dianggap dormant jika:

  • Tidak ada transaksi masuk atau keluar
  • Tidak diakses melalui ATM, mobile banking, atau teller
  • Tidak ada aktivitas finansial sama sekali dalam 3-12 bulan

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK di https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  2. Datang ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka
  3. Bawa dokumen berikut:
    • KTP
    • Buku Tabungan
    • Bukti pengisian formulir keberatan
    • Dokumen lain sesuai ketentuan bank
  4. Ikuti proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang
  5. Bank akan memproses reaktivasi setelah sinkronisasi data selesai

Kebijakan ini merupakan upaya konkret PPATK dalam memperkuat sistem keuangan Indonesia dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan. Bagi nasabah, penting untuk tetap aktif memantau semua rekening yang dimiliki, terutama rekening lama yang jarang digunakan.

Jangan ragu untuk menghubungi pihak bank jika rekeningmu terblokir karena dormant. Pastikan data dan identitasmu selalu terverifikasi agar aktivitas perbankan berjalan lancar.



SUMBER : Kompas dan berbagai sumber