Pelaku Perampasan Motor Akhirnya Disidang, Keluarga Beritikad Selesaikan Secara Damai
-
Mojokerto, Lenterahukum.com - Kasus perampasan sepeda motor di kawasan Ajinomoto, Mojokerto, Rabu (4/5) akhirnya mulai disidangkan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, keempat terdakwa AN, IRT, AP dan APT didakwa pasal 365 KUHP dan jika secara bersekutu ayat 2 diancam pidana 12 tahun penjara.
Sementara NFD, satu lagi terdakwa yang saat kejadian tidak ikut di TKP terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia diancam pasal 480 KUHP karena diduga ikut menerima hasil pencurian.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa bermula saat keempat terdakwa mengendarai sepeda motor tengah malam. Sesampainya di kawasan Ajinomoto, Mojokerto, mereka dilempar oleh seseorang yang tidak diketahui. Setelah kejadian itu, mereka memutar balik sepeda motornya dan berpapasan dengan korban FHM, AK dan DHI, yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bertiga.
Ketika bertemu, terdakwa mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Hingga korban yang ketakutan akhirnya berlari meninggalkan sepeda motornya. Setelah kejadian itu, terdakwa mengambil sepeda motor milik korban dan selanjutnya dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Jombang.
Usai kejadian, sebelum proses litigasi dimulai, para terdakwa yang diwakili oleh orang tua mereka beritikad baik untuk menyelesaikan secara damai (Resorative Justice). Mereka didampingi kuasa hukum Hasrancobra and Partners yang berkedudukan di Gunung Sari Indah, Kedurus Karangpilang, Surabaya.
Dalam persidangan, Kuasa hukum terdakwa Hasran SH, M.Hum, CMC, Addy Indrasakti, SH dan Erfan Yulianto, SH didampingi juga kuasa hukum pihak korban DR. Moch. Gati Sakty, SH, MH (mia)