Gresik,Lenterahukum.com - Kasus pungutan luar di SMAN 1 Balongpanggang Gresik berbuntut panjang,
selain jumlah nilai nominalnya yang fantastis, cara pemungutanya juga
dinilai sangat meresahkan dan menjurus kearah pemerasan dan perampasan
yang diatur dalam pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling
lama Sembilan Tahun Penjara.
Caranya, setiap bantuan dari pemerintah
yang bertajuk Program Indonesia Pintar cair, siswa siswi dari keluarga
tidak mampu tersebut diantar ke bank oleh pihak sekolah melalui guru
kelas masing masing untuk mengambilnya , tetapi setelah cair, uang
tersebut tidak langsung diserahkan ke ke siswa melainkan langsung
dirampas oleh guru kelas tersebut dengan alasan mereka masih punya utang
atau tanggungan yang harus diselesaikan dengan pihak sekolah berupa
iuran penjamin mutu pendidikan, dengan nilai mulai dari seratus hingga
seratus lima puluh ribu rupiah setiap bulannya, ... Allah Hu Akbar.
Kenyataan
ini diungkapkan oleh beberapa wali murid yang mengadu ke lentera hukum.
Com untuk mengungkap dan meminta pertanggungjawaban pihak sekolah.
"
Kemarin pada saat wisuda sekolah anak saya masih ditagih oleh pihak
sekolah dengan alasan uang dari bantuan PIP tersebut masih kurang,
tetapi anehnya ketika anak saya meminta bukti pembayaran sesuai arahan
dari saya, pihak sekolah malah menolak dengan alasan tidak diperbolehkan
oleh sekolah..kata salah seorang wali murid ketika ditanya soal itu.
Yo jelas to pak wong iku duit panas.... mungkin nanti buat tambahan bahan bakar di neraka ben tambah panas. lebih
mengejutkan lagi, sang ketua komite sekolah SMAN 1 Balongpanggang yang
akrab dipanggil suliono ini adalah seorang perangkat desa aktif,
bertugas di pemdes tanahlandean kecamatan Balongpanggang kabupaten
Gresik.
Posisi tersebut sebenarnya diharamkan oleh
negara untuk nya sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang
Komite sekolah. Di dalam peraturan menteri
tersebut semua sudah dijelaskan, termasuk soal larangan komite sekolah
diisi oleh seseorang yang berasal dari unsur pemerintah Desa.
Ketika
dikonfirmasi terkait hal ini, baik ketua komite maupun guru kelasnya,
hilang bak ditelan bumi, dihubungi via chat WA tidak di balas, ditelp
lewat WA juga tidak diangkat, di sambangi ke kantor desa, ke sekolah
bahkan ke rumahnya, suliono, sang ketua komite tidak juga menampakkan
batang hidungnya, padahal sehari sebelumnya suliono berjanji akan
memberi jawaban terkait hal ini.
Setali tiga uang, Agung, guru kelas kelas yang diduga kuat melakukan
perampasan dana bantuan Program Indonesia Pintar terhadap siswa siswinya
ini juga menghilang, ketika di hubungi via WA nya juga tidak
merespon.(fan)