Keterlaluan, Dengan Dalih Membayar Sumbangan, Bantuan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Tidak Mampu Dirampas Oleh Pihak Sekolah

-

 

Gresik,Lenterahukum.com - Kasus pungutan luar di SMAN 1 Balongpanggang Gresik berbuntut panjang, selain jumlah nilai nominalnya yang  fantastis, cara pemungutanya juga dinilai sangat meresahkan dan menjurus kearah pemerasan dan perampasan yang diatur dalam pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama Sembilan Tahun Penjara.

Caranya, setiap bantuan dari pemerintah yang bertajuk Program Indonesia Pintar cair, siswa siswi dari keluarga tidak mampu tersebut diantar ke bank oleh pihak sekolah melalui guru kelas masing masing untuk mengambilnya , tetapi setelah cair, uang tersebut tidak langsung diserahkan ke ke siswa melainkan langsung dirampas oleh guru kelas tersebut dengan alasan mereka masih punya utang atau tanggungan yang harus diselesaikan dengan pihak sekolah berupa iuran penjamin mutu pendidikan,  dengan nilai mulai dari seratus hingga seratus lima puluh ribu rupiah setiap bulannya, ... Allah Hu Akbar. 

Kenyataan ini diungkapkan oleh beberapa wali murid yang mengadu ke lentera hukum. Com untuk mengungkap dan meminta pertanggungjawaban pihak sekolah. 

" Kemarin pada saat wisuda sekolah anak saya masih ditagih oleh pihak sekolah dengan alasan uang dari bantuan PIP tersebut masih kurang, tetapi anehnya ketika anak saya meminta bukti pembayaran sesuai arahan dari saya, pihak sekolah malah menolak dengan alasan tidak diperbolehkan oleh sekolah..kata salah seorang wali murid ketika ditanya soal itu. 
 
Yo jelas to pak wong iku duit panas.... mungkin nanti buat tambahan bahan bakar di neraka ben tambah panas. lebih mengejutkan lagi, sang ketua komite sekolah SMAN 1 Balongpanggang yang akrab dipanggil suliono ini adalah seorang perangkat desa aktif, bertugas di pemdes tanahlandean kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik. 
 
Posisi tersebut sebenarnya diharamkan oleh negara untuk nya sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang  Komite sekolah. Di dalam peraturan menteri tersebut semua  sudah dijelaskan, termasuk soal larangan komite sekolah diisi oleh seseorang yang berasal dari unsur pemerintah Desa. 
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, baik ketua komite maupun guru kelasnya, hilang bak ditelan bumi, dihubungi via chat WA tidak di balas, ditelp lewat WA juga tidak diangkat, di sambangi ke kantor desa, ke sekolah bahkan ke rumahnya, suliono, sang ketua komite tidak juga menampakkan batang hidungnya, padahal sehari sebelumnya suliono berjanji akan memberi jawaban terkait hal ini. 

Setali tiga uang, Agung, guru kelas kelas yang diduga kuat melakukan perampasan dana bantuan Program Indonesia Pintar terhadap siswa siswinya ini juga menghilang, ketika di hubungi via WA nya juga tidak merespon.(fan)