Lenterahukum.com - Kabar gembira, untuk mempermudah Badan Usaha Milik Desa menempati dan menggunakan tanah asset desa atau daerah guna keperluan bisnis, sekarang tidak perlu ribet lagi, cuma butuh pengajuan permohonan ke sekretaris daerah kabupaten Gresik, insya allah langsung diperbolehkan, kenyataan ini disampaikan kepala bidang Asset BPPKAD Gresik yang akrab dipanggil mas Adhim via Whattsap nya hari ini.
Ketika ditanya perihal pendirian SPBU di halaman depan kantornya, Ia menjelaskan kalau usaha itu bukan milik pemkab gresik, melainkan milik Dirjen migas gresik, dan ketika ditanya apa boleh memanfaatkan asset daerah atau lebih detailnya di sekitar halaman kantor bupati untuk kepentingan bisnis , jawab adhim boleh.
Hal senada juga disampaikan kepala BPPKAD Gresik Andhy hendro wijaya di ruangannya kemarin, Ia mengatakan bahwa SPBU di halaman depan kantornya tersebut milik Migas gresik bukan milik pemkab.
"Terkait dengan ijin usahanya bukan kewenangan kita mas, kita hanya memberi ijin menempati tanahnya saja, tulis adhim di chat WA nya.
Kedepan, Badan Usaha Milik Desa bisa memanfaat kan lahan perkantoran seperti kantor kecamatan atau kantor desa yang memenuhi syarat untuk mendirikan usaha SPBU.
Perlu diketahui, saat ini untuk mendirikan SPBU baik perorangan maupun Badan Usaha harus punya duit atau modal minimal lima belas miliar rupiah, itu hanya ijin nya, belum termasuk tanah nya
"Lima belas miliar itu sudah Terima bersih mas, tinggal Terima kunci dari pertamina, kata salah seorang teman yang biasa mengurus pendirian SPBU ketika di konfirmasi.
Daripada mahal mahal mungkin Bumdes bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk mendirikan SPBU mini atau eceran di halaman kantor kecamatan atau lingkungan perkantoran lainya, seperti sekolah dan fasilitas umum lainya. (fan).