Selain Menuai Kecaman, Jatah Proyek Wakil Rakyat Ini Dinilai Cacat Hukum

-

lenterahukum

  

lenterahukum.com- Lagi lagi bantuan keuangan yang di klaim milik Dewan Perwakilan Daerah Gresik bikin gaduh dan membuat kepala desa  banyuwangi kecamatan manyar kabupaten gresik pusing tujuh keliling, hal ini terungkap ketika lenterahukum.com bertandang ke kantor desa banyuwangi selasa kemarin, ketika ditemui di ruanganya,  sang kepala desa yang akrab dipanggil Hj Maslahah ini menjelaskan bahwa proyek yang diklaim berasal dari Haji Mahmud, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah gresik dari partai nasdem tersebut memang sudah diterima , tetapi dirinya belum berani melaksanakan karena terkendala masalah teknis dan rawan bermuara ke ranah hukum. 

Dikatakan nya, masalah teknis yang dihadapi saat ini adalah cuaca, di musim penghujan ini kita tidak mungkin bisa mengerjakan proyek pintu air dengan volume air hujan yang tinggi mas, "  Rumah saya saja setiap hari selalu kebanjiran, kata wanita paruh baya yang ramah dan murah senyum ini menjelaskan. 
"Sementara waktu kita sangat terbatas, sudah hampir akhir tahun, kita hanya punya waktu sekitar Dua mingguan, mana mungkin bisa rampung tepat waktu, apalagi nilainya sebesar itu," Lanjut nya serius. 
"Kalau gak nutut waktu nya ya kita silpa kan mas , wong wes kadung masuk rekening desa duitnya," Ujar hj Maslahah. 
Catatan redaksi, bila kegiatan yang di biayai oleh pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai aturan harus dikembalikan ke kas negara atau kas daerah, kecuali karena ada alasan khusus sesuai dengan peraturan perundang undangan, seperti kondisi luar biasa yang disebabkan alam, contohnya banjir dan kondisi luar biasa lain yang diakibatkan oleh wabah penyakit seperti covid 2019 kemarin. 
Mengapa harus dikembalikan? 
Alasan yang pasti karena sangat berisiko terhadap penyelewengan, pertama, bila tidak dikembalikan terpaksa kepala desa harus membuat Laporan pertanggung jawaban  (Lpj) abal abal alias fiktif, bagaimana tidak wong tidak ada yang dikerjakan apanya yang mau dilaporkan. 
Kedua, sengaja mengulur waktu agar duit yang bernilai ratusan juta bahkan  miliaran yang ngumpet  di rekening bank daerah tersebut bisa bertambah gemuk dan beranak pinak akibat bunga desa yang begitu menggoda ups salah mas brow , bunga bank maksud nya... Hehehe. 
Rawan bermuara ke ranah hukum karena hingga kini status hukum bantuan keuangan baik yang bersifat umum maupun khusus tersebut , baik status maupun dasar hukumnya belum jelas, alasanya, bila dikerjakan secara swakelola otomatis bisa dikategorikan sebagai dana hibah, tetapi masalahnya duit tersebut apa iya berasal dari kantong pribadi para wakil rakyat yang terhormat..?  
Emboh rek aku gak ngerti pikiran dewe. 
Kedua, kalau duit itu sumber nya dari APBD Kabupaten Gresik yo kudune di lelang lur,... Sesuai peraturan presiden dan/atau peraturan pemerintah nomer 12 tahun 2021 tentang sistem pengadaan barang dan jasa milik pemerintah....duit rakyat iku yo kudu di tenderno Ojok diawur ae... Hehehe... 
Tapi emboh wes rek pikiran dewe, aku tak adus disik .. Jare bojoku lek gak adus ambune koyok garangan 
(fan)