lenterahukum.com- Lagi lagi bantuan keuangan yang di klaim milik Dewan Perwakilan Daerah
Gresik bikin gaduh dan membuat kepala desa banyuwangi kecamatan manyar
kabupaten gresik pusing tujuh keliling, hal ini terungkap ketika lenterahukum.com
bertandang ke kantor desa banyuwangi selasa kemarin, ketika ditemui di
ruanganya, sang kepala desa yang akrab dipanggil Hj Maslahah ini
menjelaskan bahwa proyek yang diklaim berasal dari Haji Mahmud, salah
satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah gresik dari partai nasdem
tersebut memang sudah diterima , tetapi dirinya belum berani
melaksanakan karena terkendala masalah teknis dan rawan bermuara ke
ranah hukum.
Dikatakan nya, masalah teknis yang dihadapi
saat ini adalah cuaca, di musim penghujan ini kita tidak mungkin bisa
mengerjakan proyek pintu air dengan volume air hujan yang tinggi mas, "
Rumah saya saja setiap hari selalu kebanjiran, kata wanita paruh baya
yang ramah dan murah senyum ini menjelaskan.
"Sementara
waktu kita sangat terbatas, sudah hampir akhir tahun, kita hanya punya
waktu sekitar Dua mingguan, mana mungkin bisa rampung tepat waktu,
apalagi nilainya sebesar itu," Lanjut nya serius.
"Kalau gak nutut waktu nya ya kita silpa kan mas , wong wes kadung masuk rekening desa duitnya," Ujar hj Maslahah.
Catatan
redaksi, bila kegiatan yang di biayai oleh pemerintah baik pusat maupun
daerah sesuai aturan harus dikembalikan ke kas negara atau kas daerah,
kecuali karena ada alasan khusus sesuai dengan peraturan perundang
undangan, seperti kondisi luar biasa yang disebabkan alam, contohnya
banjir dan kondisi luar biasa lain yang diakibatkan oleh wabah penyakit
seperti covid 2019 kemarin.
Mengapa harus dikembalikan?
Alasan
yang pasti karena sangat berisiko terhadap penyelewengan, pertama, bila
tidak dikembalikan terpaksa kepala desa harus membuat Laporan
pertanggung jawaban (Lpj) abal abal alias fiktif, bagaimana tidak wong
tidak ada yang dikerjakan apanya yang mau dilaporkan.
Kedua,
sengaja mengulur waktu agar duit yang bernilai ratusan juta bahkan
miliaran yang ngumpet di rekening bank daerah tersebut bisa bertambah
gemuk dan beranak pinak akibat bunga desa yang begitu menggoda ups salah
mas brow , bunga bank maksud nya... Hehehe.
Rawan
bermuara ke ranah hukum karena hingga kini status hukum bantuan
keuangan baik yang bersifat umum maupun khusus tersebut , baik status
maupun dasar hukumnya belum jelas, alasanya, bila dikerjakan secara
swakelola otomatis bisa dikategorikan sebagai dana hibah, tetapi
masalahnya duit tersebut apa iya berasal dari kantong pribadi para wakil
rakyat yang terhormat..?
Emboh rek aku gak ngerti pikiran dewe.
Kedua,
kalau duit itu sumber nya dari APBD Kabupaten Gresik yo kudune di
lelang lur,... Sesuai peraturan presiden dan/atau peraturan pemerintah
nomer 12 tahun 2021 tentang sistem pengadaan barang dan jasa milik
pemerintah....duit rakyat iku yo kudu di tenderno Ojok diawur ae...
Hehehe...
Tapi emboh wes rek pikiran dewe, aku tak adus disik .. Jare bojoku lek gak adus ambune koyok garangan
(fan)